Monday, July 19, 2010

Penilaian tentang UU ITE..

  • sebagai contoh UU ITE yang saya ketahui:

pasal 27 ayad(3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

pasal 28 ayad(2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

--Dan saya berpendapat bahwa, pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan pendapat khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa seakan-akan masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan sumbang saran yang nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji lebih jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting sebagai sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak menjadi penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah pemikiran mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita menyampaikan informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama



tugas 'komputer & masyarakat'

42099003

3 comments:

Cloudy Tuesday said...

tp susah sih.. krn skarang salah ngmg dikit aja (d internet trutama) lgsg lapor polisi.. gak sesuai dikit, masuk berita..
sbnernya kan gak perlu lgsg d hukum, harus bisa nyoba d omongin secara kekeluargaan dulu..
toh kalo terlalu d besar2kan dia jg yg akan malu

aprima said...

wartawan kya kekurangan berita.. jd kasus" yg biasa" aja di besar"an, sedangkan masalah yg lebih penting utk di ungkap dtutupi'a..
dan yg mrsa drugikan itu tdk mau mengakui kesalahan'a bila dkritik, jd mengadu domba..
embeeekk~~embeeekk

Cloudy Tuesday said...

smua emg ada "permainan"nya sih