Wednesday, August 11, 2010

RPM Konten Multimedia

sesuai dengan salah satu topik yang diberikan oleh tugas kommas pak nixon.. yaitu mencari Kasus yang menarik beserta penjelasannya.. saya akan mengambil topik "RPM Konten Multimedia" yang pada saat ini sedang marak dibicarakan, dengan pro dan kontra di masyarakat.. walau sekarang sedang surut dan saya yakin akan timbul kembali...

ya RPM alias Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Beberapa waktu terakhir kasus penyalahgunaan internet semakin sering diperbincangkan mulai penyalahgunaan Facebook untuk sarana prostitusi online hingga RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tentang Konten Multimedia. Masih segar dalam ingatan, bagaimana pengesahan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan.

rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media dan providernya. Sementara pada saat ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet."Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?" tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab. Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.

Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia. Mereka harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!..

jadi sangatlah jelas, bahwa harus dilakukan revisi besar‐besaran terhadap RPM, disamping perlu dipertanyakan apakah kita memang membutuhkan RPM ini, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda. Internet Sehat yang kita inginkan bersama, tidak perlu dicapai dengan cara‐cara yang represif. Kita harus percaya bahwa sosialisasi yang mengena adalah cara yang paling ampuh untuk mendewasakan masyarakat kita dalam berinternet. Hak‐hak pribadi untuk memilih konten apa yang ingin dilihat juga harus dihormati, sebagai salah satu hak asasi untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka. Masih banyak lubang‐lubang yang mungkin timbul sebagai implikasi rancangan ini. Kementrian Kominfo harus berbesar hati untuk mengolah kembali dan elakukan revisi atas rancangan ini. Atau malah bila perlu dibatalkan!!!

YOO.!!!

2 comments:

Unknown said...

hahaha,,mantap,,kita tunggu aja revisi dari RPM konten Multimedia itu,,apa pemerintah bersedia untuk membantu atau tetap melepas tangan dan menyerahkan semuanya kepada provider,,

aprima said...

hehehe.. mari kita lihat..
makasih ya bwt saran atas topik dan komennya.. komenin yg lainnya jga ya ka^^hohohoo